LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA
1. MPR
Hak dan kewajiban
Anggota MPR mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan
nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Wewenang
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak mengajukan usul perubahan
pasal-pasal undang-undang dasar; berikut ini:
1.
menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan;
2.
memilih dan dipilih;
3.
membela diri;
4.
imunitas;
5.
protokoler;
6.
keuangan dan administratif.
tugas
MPR mempunyai wewenang sebagai berikut :
1.
mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar;
2.
melantik presiden dan wakil
presiden;
3.
memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2. DPR
Anggota
DPR mempunyai hak:
·
mengajukan usul rancangan
undang-undang
·
mengajukan pertanyaan
·
menyampaikan usul dan pendapat
·
memilih dan dipilih
·
membela diri
·
imunitas
·
protokoler
·
keuangan dan administratif
Anggota DPR
mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila
- melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati
peraturan perundangundangan
- mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
- mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat
- menaati prinsip
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- menaati tata tertib dan
kode etik
- menjaga etika dan norma
dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
- menyerap dan menghimpun
aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
- memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya
TUGAS
Pimpinan DPR
bertugas:
- memimpin sidang DPR dan
menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
- menyusun rencana kerja
pimpinan
- melakukan koordinasi
dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPR
- menjadi juru bicara DPR
- melaksanakan dan
memasyarakatkan keputusan DPR
- mewakili DPR dalam
berhubungan dengan lembaga negara lainnya
- mengadakan konsultasi
dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPR
- mewakili DPR di
pengadilan
- melaksanakan keputusan
DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- menyusun rencana
anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya
dilakukan dalam rapat paripurna
- menyampaikan laporan
kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itU
3.DPD
HAK DAN KEWAJIBAN
v Hak-Hak Anggota DPD RI
1. Menyampaikan usul dan pendapat
2. Memilih
dan dipilih
3. Membela diri
4. Imunitas
5. Protokoler, dan
6. Keuangan dan Administratif
v Kewajiban Anggota DPD RI
1.
Mengamalkan Pancasila
2.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
3.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan
4.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
6.
Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat dan daerah
7.
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok dan golongan
8.
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9.
Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD, dan
10.
Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
Wewenang
1.
Dapat mengajukan ke DPR RUU yang
terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.
Ikut membahas RUU yang terkait
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.
Memberi pertimbangan kepada
DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
4.
Melakukan pengawasan atas
pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta
menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan
dari BPK.
6.
Memberikan pertimbangan kepada DPR
mengenai pemilihan anggota BPK.
Tugas
Tugas Dewan Perwakilan Daerah ( DPD
)
1.
dapat mengajukan kepada
DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
2.
ikut membahas bersama DPR dan Presiden
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatas
3.
ikut membahas bersama DPR dan Presiden
rancangan undang-undang yang diajukan oleh
Presiden atau DPR.
4.
memberikan pertimbangan kepada
DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
5.
dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6.
menyampaikan hasil
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan,
dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.
4. Presiden
Hak dan kewajiban
v Kewajiban
dan Hak Presiden
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
2.
Berhak
mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
3.
Menetapkan
peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
4.
Memegang teguh
UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
5.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
6.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan
DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
7.
Membuat
perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
8.
Menyatakan
keadaan bahaya ( Pasal 12 )
9.
Mengangkat duta
dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
10.
Menerima
penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13
ayat 3 )
11.
Memberi grasi
dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
12.
Memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
13.
Memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
14.
Membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
presiden ( Pasal 16 )
15.
Pengangkatan dan
pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
Wewenang
v wewenangan
presiden
1.
Menetapkan
dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2.
Mengangkat
duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3.
Menerima
duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4.
Memberikan
Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5.
Memberikan
Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6.
Memegang
kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL /
Angkatan Laut.
7.
Menyatakan
keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
8.
Menyatakan
perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR.
9.
Membuat
perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban
keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan
Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10.
Memberi
gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11.
Menetapkan
calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan
DPR.
Tugas
Tugas dan wewenang Presiden
1.
menjalankan
pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
2.
memastikan
apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
3. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
5.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
6.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
7.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
8.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
9.
Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
10.
Membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR
11.
Menyatakan keadaan bahaya
12.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
13.
Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
14.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
15.
Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
16.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
17.
Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
18.
Menetapkan hakim agung dari calon yang
diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
19.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon
yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
5. MA
Hak dan kewajiban
1.
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
3. memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Wewenangan
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban & wewenang MA adalah:
- Berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang
anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan
dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
Tugas
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD ( Pasal 24C ayat 1 )
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD; memutuskan pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum; wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. (
Pasal 24C 2) menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden
dari DPR untuk ditindak lanjut ( Pasal 7B ayat 5)
6. MK
HAK DAN KEWAJIBAN
v Hak
Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.
Perorangan warga negara Indonesia
(untuk pengujian UU)
2.
Kesatuan masyarakat hukum adat
(untuk pengujian UU)
3.
Badan hukum publik atau privat
(untuk pengujian UU)
4.
Lembaga negara (untuk pengujian UU
dan sengketa antar lembaga)
5.
Pemerintah (untuk pembubaran partai
politik)
6.
Peserta pemilihan umum, baik
pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum
berupa
a) penghianatan terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana lainnya
a) penghianatan terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana lainnya
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
WEWENANGAN
Wewenang
Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.
Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2.
Memutus sengketa)kewenangan antara lembaga-lembaga Negara,
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3.
Memutus pembubaran partai politik
4.
Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
TUGAS
v Tugas
Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
2.
Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD
1945.
7. KY
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak
MK
-Menetapkan
pembubaran partai politik -Menetapkan perselisihan tentang hasilPemilihan Umum
Kewajiban
MK
-Memberi
putusan atas pendapatDewan Perwakilan Rakyatmengenai dugaan pelanggaranolehPresidendan/atauWakil Presidenmenurut UUD
1945.
Wewenang
KY
-
Memutuskan pengangkatan hakim agung- Mempunyai wewenang
lain dalam rangkan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabatserta perilaku hukum
Hak
KY
-Mengusulkan
pengangkatan hakim agung.
Kewajiban
KY
-Mengawasi
perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung
WEWENA NGAN
Wewenang Komisi
Yudisial ( KY )
1. Memutuskan
pengangkatan hakim agung
2. Mempunyai
wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta
perilaku hukum.
TUGAS
v Tugas
Komisi Yudisial ( KY )
1.
Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk
mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden
2.
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
3.
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
4.
Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
5.
Menetapkan calon Hakim Agung
6.
Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
- Menjaga dan menegakkan
kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8 . BPK
HAK DAN KEWAJIBAN
WEWENANGAN
Wewenang
Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.
Menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
2.
Meminta keterangan dan/atau dokumen
yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola
keuangan negara.
3.
Menetapkan standar pemeriksaan
keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4.
Menilai dan/atau menetapkan jumlah
kerugian Negara
5.
Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh
setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan
terhadap undang – undang.
TUGAS
v Tugas Badan Pemeriksaan
Keuangan ( BPK )
- Memeriksa
tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada DPR
- Badan
Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.
Memeriksa
tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa
semua pelaksanaan APBN
C.
Pelaksanaan
pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil
pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung
jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disentui DPR
0 komentar:
Posting Komentar