Jumat, 24 Oktober 2014

 LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA

1. MPR
      Hak dan kewajiban
                          Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
   a. mengamalkan Pancasila;
   b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
   c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
   d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
   e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

        Wewenang
      Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak                    mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; berikut ini:
1.     menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
2.     memilih dan dipilih;
3.     membela diri;
4.     imunitas;
5.     protokoler;
6.     keuangan dan administratif.
tugas
                            MPR mempunyai wewenang sebagai berikut :
1.    mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.    melantik presiden dan wakil presiden;
3.    memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
     2.  DPR
   Anggota DPR mempunyai hak:                               
·         mengajukan usul rancangan undang-undang    
·         mengajukan pertanyaan
·         menyampaikan usul dan pendapat
·         memilih dan dipilih
·         membela diri
·         imunitas
·         protokoler
·         keuangan dan administratif
                                             Anggota DPR mempunyai kewajiban:
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • menaati tata tertib dan kode etik
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  • menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
TUGAS
                     Pimpinan DPR bertugas:
  • memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
  • menyusun rencana kerja pimpinan
  • melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
  • menjadi juru bicara DPR
  • melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
  • mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
  • mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
  • mewakili DPR di pengadilan
  • melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
  • menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itU


3.DPD
HAK DAN KEWAJIBAN
    v  Hak-Hak Anggota DPD RI
         1.       Menyampaikan usul dan pendapat
        2.       Memilih dan dipilih
        3.       Membela  diri
        4.       Imunitas
        5.       Protokoler, dan
        6.       Keuangan dan Administratif

         v  Kewajiban Anggota DPD RI
1.     Mengamalkan Pancasila
2.     Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
3.     Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
4.     Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.     Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
6.     Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
7.     Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
8.     Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9.     Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD, dan
10.                        Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya

         Wewenang 
 1.       Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
        2.       Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
        3.        Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
        4.       Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
        5.       Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
        6.       Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
Tugas
                                     Tugas Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
                                                   
1.     dapat  mengajukan  kepada  DPR  rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah.
2.     ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatas
3.     ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  diajukan  oleh  Presiden  atau DPR.
4.     memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.     dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam,  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6.     menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN,  pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
4.   Presiden
   Hak dan kewajiban

        v  Kewajiban dan Hak Presiden
1.     Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
2.     Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
3.     Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
4.     Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
5.     Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
6.     Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR     ( Pasal 11 ayat 1 )
7.     Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
8.     Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
9.     Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
10.                        Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
11.                        Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
12.                        Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
13.                        Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
14.                        Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
15.                        Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
   Wewenang
       
 
                               v  wewenangan presiden
1.      Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2.      Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3.      Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4.      Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5.     Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6.      Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7.      Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
8.      Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9.      Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10.                         Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11.                        Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Tugas
                                                                                              Tugas dan wewenang  Presiden

1.     menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
2.     memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
3.     Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
4.     Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara
5.     Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
6.     Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
7.     Menetapkan Peraturan Pemerintah
8.     Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
9.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
10.                        Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
11.                        Menyatakan keadaan bahaya
12.                        Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
13.                        Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
14.                        Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
15.                        Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
16.                        Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
17.                        Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
18.                         Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
19.                         Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  1. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
5.  MA
     Hak dan kewajiban
1.     berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
2.     mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
3.     memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
        Wewenangan
                   Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban & wewenang MA adalah:
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
Tugas
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD ( Pasal 24C ayat 1 ) memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutuskan pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. ( Pasal 24C 2) menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut ( Pasal 7B ayat 5)
6.  MK
  HAK DAN KEWAJIBAN
           v  Hak Mahkamah Konstitusi ( MK )
        1.       Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
        2.        Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
        3.       Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
        4.       Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
        5.       Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
        6.       Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
       



          
                                             Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.     Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara
    b) korupsi
    c) penyuapan
    d) tindak pidana lainnya
2.      atau perbuatan tercela, dan/atau
3.     tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
WEWENANGAN
                                                                           
                                         Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.     Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2.     Memutus sengketa)kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3.     Memutus pembubaran partai politik
4.     Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
TUGAS

        v  Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK )

1.     Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.     Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.



7.  KY
   HAK DAN KEWAJIBAN
 

Hak MK
-Menetapkan pembubaran partai politik -Menetapkan perselisihan tentang hasilPemilihan Umum
Kewajiban MK
-Memberi putusan atas pendapatDewan Perwakilan Rakyatmengenai dugaan pelanggaranolehPresidendan/atauWakil Presidenmenurut UUD 1945.
Wewenang KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung- Mempunyai wewenang lain dalam rangkan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabatserta perilaku hukum
Hak KY
-Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Kewajiban KY
-Mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung

              WEWENA NGAN

                                       Wewenang Komisi Yudisial ( KY )
1.     Memutuskan pengangkatan hakim agung
2.     Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
TUGAS
          v  Tugas Komisi Yudisial ( KY )

1.     Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
2.     Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
3.     Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
4.     Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
5.     Menetapkan calon Hakim Agung
6.     Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
  1. Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8 . BPK
  HAK DAN KEWAJIBAN



  WEWENANGAN

                                 Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.     Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
   pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
2.     Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
3.     Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4.     Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
5.     Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
TUGAS
           v  Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
  1. Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
  2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
        a.       Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
        b.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN
        C.       Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
       d.      Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
        e.      Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah     disentui DPR










0 komentar:

Posting Komentar